Esposin, PATI -- Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), berinisial PH alias Banyak, 23, rupanya seorang residivisi. PH yang merupakan warga Kecamatan Dukuhseti itu bahkan pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022). Christian mengaku pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Saat itu korban masih belajar secara daring sehingga dibekali HP oleh orang tua. Ia kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban saat kedua orang tua pergi bekerja," ujar Kapolres Pati dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin dari Bidang Humas Polda Jateng, Senin malam.
Berawal dari perkenalan itu, pelaku pun akhirnya menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya. Pelaku yang tinggal sendiri di rumah, akhirnya melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Pati itu.
Penyekapan dan pemerkosaan dilakukan pelaku selama kurang lebih empat bulan. Selama disekap, korban dianiaya dan jarang diberi makan hingga kondisinya pun sangat memprihatinkan.
Baca juga: Ditangkap di NTT, Pelaku Penyekapan Siswi SMP Pati Niat Kabur ke Papua
Meski demikian, korban akhirnya ditemukan oleh keluarganya pada 31 Juli 2022 lalu. Saat itu, keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban jika korban disekap oleh pelaku.
Setelah itu, keluarga korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Pati. Aparat Polres Pati langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Tersangka PH alias Banyak akhirnya berhasil diringkus aparat polisi di perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (13/8/2022). Saat ditangkap, pelaku hendak kabur menumpang kapal ke wilayah Papua.
Baca juga: Jadikan Siswi SMP di Pati Budak Seks, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Kasus penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pati ini pun sempat menyita perhatian publik. Bahkan, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, sempat menjenguk korban di rumah sakit.
Risma juga meminta polisi menangkap dan menghukum seberat-beratnya pelaku yang telah menjadikan anak di bawah umur sebagai budak seks atau pemuas nafsu bejatnya.
Kapolres Pati pun meminta kepada orang tua agar terus memberikan pengawasan ketat kepada anak-anaknya. Hal itu agar tidak terjadi peristiwa menyedihkan yang dialami siswi SMP di Pati yang menjadi budak seks maupun tindak kejahatan lainnya.
"Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini," imbaunya.