Esposin, BANTUL -- Seorang warga Srandakan, Kabupaten Bantul, menjadi korban penipuan bermodus iming-iming diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN). Korban sudah menyetorkan uang ke pelaku hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana, mengatakan korban dalam penipuan ini berinisial TY, 67. Sedangkan pelaku penipuan ini berinisial TM, 46, warga Lendah, Kulonprogo, dan S, 62, warga Pengasih, Kulonprogo.
Promosi Didukung BRI, Usaha Pisang Sale Mades di Parigi Sulteng Makin Berkembang
Dia menyampaikan korban TY belum lama lama ini melaporkan dugaan penipuan dengan iming-iming bisa menjadikan jadi ASN. Dalam laporannya, TY mengaku dijanjikan oleh pelaku bahwa anaknya dapat diangkat menjadi ASN penjaga tahanan atau sipir di Lembaga Pemasyarakatan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Jeffry, Kamis (14/9/2023).
Kasus tersebut, kata Jeffry, bermula ketika TY didatangi pelaku TM dan S pada 29 September 2021. Kedua pelaku diketahui merupakan kenalan dari korban.
“Keduanya [pelaku] menawarkan kepada korban bahwa S dapat memasukkan anaknya menjadi ASN sebagai sipir dengan syarat harus menyetorkan uang sebesar Rp450 juta,” kata dia.
Tanpa berpikir panjang, korban TY pun segera menyanggupi permintaan kedua pelaku tersebut.
"Adapun total uang yang sudah diserahkan oleh korban kepada para pelaku baru sebesar Rp301 juta,” ucap Jeffry.
Setelah korban menyetorkan uang tersebut, anaknya pun lantas mengikuti proses seleksi ASN dengan formasi Sipir. Namun setelah pengumuman, anak korban justru tidak lolos seleksi untuk formasi tersebut.
Korban pun menanyakan terkait dengan hal itu kepada kedua pelaku, tetapi para pelaku lantas berkelit dan menghindar.
Lantaran merasa tertipu oleh janji kedua pelaku, korban pun akhirnya meminta uang yang sudah disetorkan untuk dikembalikan seluruhnya. Pelaku pun menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi hanya Rp100 juta, sedangkan sisanya hingga kini belum disetorkan.