by Newswire - Espos.id Regional - Kamis, 17 November 2022 - 21:12 WIB
Esposin, SURABAYA -- Terdakwa kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyebut terdakwa Mas Bechi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Mas Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.
Baca Juga: Jual Dawet Campur Karbit, Pria di Jember Dibekuk Polisi
"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," ujar salah satu keluarga terdakwa.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.
"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa yang merupakan anak kiai Jombang itu selama persidangan.
Baca Juga: Ada Tersangka Baru Kasus Video Mesum Kebaya Merah, Seorang Mahasiswi Asal Bali
"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia..
Mas Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.