Esposin, SLEMAN -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heru Prasetyo, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di penginapan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan hukuman mati.
Tuntutan JPU itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (15/8/2023). Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Imamudin sebagai hakim ketua.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Terdakwa mengikuti persidangan ini secara daring dari rumah tahanan. Sidang pembacaan tuntutan ini baru terlaksana setelah pada pekan sebelumnya tertunda karena tuntutan dari JPU belum siap.
JPU dalam sidang ini, Hanifah, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain.
"Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Atas dasar itu, JPU meminta hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prasetyo.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Aminudin mengatakan akan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada 22 Agustus mendatang.
"Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasihat hukum dan penasihat hukum antarkan ke rutan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, mengatakan pekan depan tim pengacara akan mengajukan nota pembelaan untuk terdakwa.
"Terdakwa tadi juga sudah menyampaikan bahwa dia akan menyampaikan pledoi secara lisan," ungkapnya.
Tim penasihat hukum, kata dia, akan menerima risiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Dan apapun vonisnya nanti kami akan sangat menghormati keputusan hakim," ujarnya.