Semarangpos.com, SEMARANG - Petugas Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jateng mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja sebagai pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Imlek Semawis, kawasan Pecinan, Semarang, Rabu (25/1/2017).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Sumardiyono, menyebutkan ketiganya ditangkap saat tengah berdagang peralatan rumah tangga di kawasan Pecinan. Ketiga WNA asal Tiongkok berinisial JSA, JYA, JZN itu ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mereka selama ini tinggal di Pecinan dan menyamar menjadi pedagang asongan. Informasi keberadaan ketiga WNA asal Tiongkok itu kami peroleh dari ketua RW setempat," ujar Bambang saat menggelar konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Jateng, Jl. Dr Cipto, Semarang, Kamis (26/1/2017).
Bambang menyebutkan tiga WNA asal Tiongkok itu masuk ke Indonesia sejak Jumat (6/1/2017) dengan menggunakan paspor visa kunjungan. Namun, ternyata ketiganya menyalahi aturan dengan bekerja sebagai PKL.
"Kami masih menyelidiki motif lain di balik keberadaan mereka di sini [Semarang]. Apa hanya untuk berdagang asongan atau ada hal-hal lainnya," imbuh Bambang.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, M. Diah, mengatakan dari dokumen-dokumen yang berhasil disita, diketahui ketiganya sudah berulangkali datang ke Indonesia.
"Saat penangkapan yang dilakukan oleh petugas kami bekerja sama dengan Kesbangpolinmas, ketiganya tak bisa menunjukkan paspor. Tapi, setelah pengeledahan di lokasi mereka menginap, kami berhasil mendapatkan paspor. Dari paspor itu diketahui mereka sudah sering ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan," beber M. Diah.
Dengan ditangkapnya ketiga WNA asal Tiongkok itu, praktis sudah ada 58 tenaga kerja asing ilegal yang ditangkap sejak dicanangkan Operasi Yustisi WNA di Jateng, Sabtu (16/1/2017). Dari jumlah itu, penangkapan terbanyak terjadi di Pemalang, yakni 38 WNA.