Harianjogja.com, BANTUL- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY meminta Kepala Dinas atau instansi terkait memberi sanksi administratif kepada pejabat pelaksana sejumlah proyek yang diketahui tidak memenuhi standar.
Ketua BPK DIY Sunarto seperti dikutip dalam LHP menyatakan kondisi sejumlah bangunan di Bantul bermutu di bawah ambang batas. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan umur konstruksi bangunan menjadi lebih singkat dan meningkatkan risiko ketidakamanan alias dapat roboh atau rusak.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Hal itu juga melanggar sejumlah aturan mengenai pengadaan barang dan jasa. Karenanya, BPK meminta Kepala Dinas atau instansi terkait memberi sanksi administratif kepada pejabat pelaksana proyek.
"[Bupati] melalui PA [Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas] dan PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] meminta penyedia jasa atau rekanan segera memperbaiki kualitas beton sesuai kontrak," kata Ketua BPK DIY Sunarto seperti dikutip dalam LHP.
Sejumlah instansi terkait seperti DPU dan SDA dalam keterangannya kepada BPK telah berjanji akan melakukan perbaikan dan penggantian mutu beton yang tak sesuai standar tersebut.
Untuk diketahui, pemeriksaan mutu beton tersebut menggunakan alat Hammer Test. BPK menggandeng Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia (UII) dalam melakukan audit.