Untuk keterlambatan kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), misalnya, mulai tahun ini dikenai denda Rp50.000. Sebelumnya, Disdukcapil menerapkan denda keterlambatan itu hanya Rp15.000. Disdukcapil berdalih, kenaikan sebesar Rp35.000 tersebut bertujuan agar warga tertib administrasi.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kasi Data dan Informasi Disdukcapil Jogja, Deddy Feriza menjelaskan, sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.8/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk punishment. Tujuannya agar masyarakat lebih tertib administrasi khususnya soal kependudukan,” terang Deddy di Balaikota, Jumat (4/1/2013).
Dia menjamin, mekanisme tersebut tidak akan memberikan celah terjadinya pungutan liar. Sebab, warga yang didenda akan mendapat resi sebagai bukti. Denda dipungut oleh instansi pelaksana melalui pembantu bendahara di kecamatan dan dimasukkan ke kas penerimaan negara bukan pajak. Sebelumnya denda keterlambatan administrasi penduduk ini masuk kas retribusi.
“Denda itu akan masuk ke kas daerah oleh petugas di kecamatan lalu diserahkan Disdukcapil selama 1x 24 jam. Setiap minggu juga ada laporan sanksi administrasi keterlambatan secara berkala,” tuturnya.