Esposin, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang saat ini memang masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Namun, opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mulai menjadi pertimbangan Semarang guna menekan penularan virus corona atau Covid-19.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku PSBB bisa menjadi alternatif seandainya masyarakat belum juga mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PKM.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Duka Korban Helikopter Jatuh di Kendal, Bertingkah Nyeleneh & Tinggalkan Bayi 4 Bulan
Protokol kesehatan itu antara lain menjaga jarak, tidak membuat kerumunan, mengenakan masker, hingga membuka warung, restauran, atau kafe hingga tengah malam. Jika kegiatan itu masih dijalankan selama masa PKM yang diperpanjang 8-21 Juni 2020, bukan tak mungkin PSBB akan menjadi pilihan.
“Inikan [PKM] jalan tengah. Makanya, jangan ditawar lagi, diikuti, jangan dilanggar perwal-nya [peraturan wali kota]. Kalau masih ada tawar menawar lagi, maka PSBB saja. Biar jelas, mana hitam dan mana putih,” tegas wali kota yang akrab disapa Hendi itu di Restauran 5th Avenue, Kota Semarang, Sabtu (6/6/2020).
Jalani Tes untuk Kembali ke Perantauan, 2 Pemudik Karanganyar Malah Ketahuan Positif Covid-19
Hendi mengaku sebenarnya ada beberapa kelompok masyarakat yang meminta untuk menerapkan PSBB. Meski demikian, ada juga kelompok lain yang meminta agar Pemkot Semarang tidak menerapkan PSBB.
“Ada dua kelompok besar yang bilang PSBB saja. Tapi, ada juga yang bilang jangan PSBB, supaya bisa tetap berkegiatan ekonomi agar bisa makan. Makanya, jalan tengah ini yang kita ambil. Jadi harus diikuti,” ujarnya.
Motor Oleng Lalu Tergelincir, Warga Pacitan Meninggal di Baturetno Wonogiri
Sektor Ekonomi
Selama PKM, aktivitas perekonomian di Kota Semarang tetap berjalan. Pasar rakyat, toko modern, warung makan, hingga restoran tetap diizinkan beroperasi, meski dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.Pada PKM jilid tiga ini, Hendi juga membuat sederet kelonggaran. Jika pada PKM sebelumnya, pihaknya tidak mengizinkan tempat ibadah menggelar kegiatan, kali ini diizinkan meski dengan syarat menerapkan sejumlah protokol kesehatan dan pembatasan jemaah.
Update Data Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Capai 31.186, Sembuh Tembus 10.498