Tax amnesty periode dua hanya seperempat dari periode 1.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Uang tebusan tax amnesty yang diterima pada periode II kemarin hanya Rp71,5 miliar. Capaian tersebut hampir seperempat kali lebih kecil dari penerimaan uang tebusan periode I.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Baca Juga : TAX AMNESTY : Periode Kedua Sepi, Bagaimana Periode Ketiga Nanti? Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono mengatakan, penerimaan uang tebusan pada periode I bisa mencapai Rp340,16 miliar. Besaran uang tebusan itu bahkan melebihi target yang hanya dipatok Rp47 miliar.
Sementara antuias wajib pajak pada periode II ini seakan meredup. Selama tiga bulan sejak 1 Oktober-31 Desember 2016, capaian uang tebusan yang diterima hanya Rp71,5 miliar. Jika dihitung secara total sejak periode I sampai periode II pada 31 Desember 2016 kemarin, uang tebusannya mencapai Rp411,66 miliar.
Uang tebusan tersebut berasal dari 7.365 Surat Pernyataan Harta (SPH) dari wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak ini. Sementara untuk nilai harta reptriasi berjumlah Rp142,62 miliar, nilai harta deklarasi luar negeri Rp1,069 triliun, dan nilai harta deklarasi dalam negeri Rp20,161 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyambut baik adanya amnesti pajak ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Pusat Muliaman D. Hadad dalam rilis yang diterima Harian Jogja mengatakan, berdasarkan Rencana Bisnis Bank (RBB) 2017, perbankan optimis pertumbuhan ekonomi 2017 akan lebih dari 2016 karena dukungan keberhasilan program tax amnesty untuk pembiayaan infrastruktur, pemulihan harga komoditas, dan perbaikan ekonomi global. B