Tata Kota Madiun menyasar bekas terminal angkutan kota (angkuta) di kawasan Bok Malang, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Madiunpos.com, MADIUN – Sejumlah pedagang di kawasan Bok Malang, Keluarahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) waswas Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memetok tarif sewa ruko baru dengan nominal tinggi.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Salah seorang pedagang, Wiji, 50, mengaku belum menerima informasi dari Pemkot Madiun terkait ketetapan besaran tarif sewa ruko baru di kawasan Bok Malang. Dia membenarkan belum ada kesepekatan antara Pemkot Madiun dengan pedagang lama terkait tarif sewa ruko baru.
Menurur Wiji para pedagang lama masih dihantui rasa waswas apabila Pemkot Madiun seketika menerapkan tarif sewa ruko baru dengan nominal tinggi. “Kami belum menerima informasi tentang tarif sewa ruko baru di kawasan Bok Malang. Kami hanya bisa berharap Pemkot Madiun mempriroritaskan pedagang lama untuk bisa memanfaatkan ruko-ruko baru tersebut tanpa harus membayar mahal,” kata Wiji saat berbincang dengan Madiunpos.com di kios darurat Jl. Pilangdana, Selasa (8/11/2015).
Wiji menerangkan pedagang sebelumnya hanya membayar tidak lebih dari Rp500.000 per tahun untuk menyewa kios di kawasan Bok Malang. Menurut dia, pedagang membayar sewa kios kepada Pemerintah Kelurahan Pilangbango selaku pemilik kios dan lahan di kawasan Pilangbango.
Sewa Rp5 Juta Wiji menyampaikan setelah pembangunan ruko baru, kawasan Bok Malang bakal dikelola langsung oleh Pemkot Madiun melalui Dinas Pasar Kota Madiun. “Kami mendengar isu tarif sewa ruko baru di kawasan Bok Malang mencapai Rp5 juta. Kami belum bisa memastikan hal tersebut, hanya terus terang kaget dan takut. Kami khawatir tidak bisa menyewa sehingga Pemkot Madiun menyerahkan ruko kepada orang lain yang mampu menbayar sesuai tarif,” jelas Wiji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com dari berbagai sumber, pembangunan ruko baru di kawasan Bok Malang menghabiskan dana hingga Rp3,1 Miliar melalui anggaran pendapatan belanjar daerah (APBD) Kota Madiun tahun 2015. Selama pembangunan ruko baru, belasan pedagang di kawasan Bok Malang direlokasi ke kios darurat berupa tenda semi permanen di Jl. Pilangdana, Pilangbango.
Pedagang Merugi Senada dengan Wiji, pedagang di kawasan Bok Malang, Ny. Slamet, menyampaikan kekhawatiran tidak bisa menyewa ruko baru apabila Pemkot Madiun mematok tarif tinggi. Menurut dia, pedagang sudah mengalami kerugian besar selepas pindah berjualan di kios darurat Jl. Pilangdana. Dia berharap tarif sewa ruko baru di kawasan Bok Malang terjangkau, setidaknya seperti sebelumnya.
“Kalau sampai ruko diserahkan orang lain yang mampu membayar tarif sewa, pemerintah sudah keterlaluan. Pedagang [di kawasan Bok Malang] sudah bangkrut sejak pindah tempat berjualan selama proses pembangunan. Semoga pedagang lama diprioritaskan masuk ruko dan tidak dikenakan tarif sewa tinggi,” pinta Ny. Slamet.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap