Madiunpos.com, MADIUN -- Tarif parkir di terminal tipe C yang ada di Kota Madiun bakal naik 100%. Saat ini pemerintah masih menggodok aturan tersebut.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Madiun, Sigit Ahimsa, mengatakan saat ini DPRD bersama Pemkot Madiun sedang menggodok Raperda Tarif Parkir di Terminal Tipe C di Kota Madiun. Raperda ini mengatur mengenai tarif parkir di terminal itu. Ada dua Terminal Tipe C di Kota Madiun yaitu di Nambangan Lor dan Manisrejo.
Dia menyampaikan untuk tarif parkir sepeda kayuh yang awalnya Rp500 menjadi Rp1.000, sepeda motor yang awalnya Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan mobil yang awalnya Rp2.000 menjadi Rp4.000.
"Ini acuannya kan peraturan parkir di tepi jalan. Jadi tarifnya disamakan," jelas dia seusai rapat membahas hasil fasilitasi dan evaluasi Raperda Kota Madiun di DPRD setempat, Jumat (9/3/2018).
Sigit menyampaikan sesuai peraturan di Terminal Tipe C tidak boleh menarik retribusi angkutan yang masuk di terminal itu. Untuk itu, potensi pendapatan dimaksimalkan di parkir.
"Di terminal itu kan banyak kiosnya. Nanti kendaraan yang naik dan menurunkan barang akan ditariki parkir," jelas dia.
Usulan ini, kata Sigit, sudah disetujui Gubernur Jawa Timur dan finalisasinya akan dibahas bersama Dinas Perhubungan. Direncanakan pada Senin (12/3/2018), raperda ini akan disahkan menjadi Perda.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Rusdiyanto, mengatakan usulan kenaikan tarif parkir di Terminal Tipe C ini untuk memaksimalkan potensi pendapatan. Selain menaikkan tarif parkir, pemerintah akan menata terminal-terminal tersebut.
Dia mengakui saat ini kondisi Terminal Tipe C di Kota Madiun masih memprihatinkan dan sepi. Namun, terminal tipe ini masih dibutuhkan untuk melayani masyarakat yang hendak bepergian menggunakan angkutan umum. "Nanti akan ada angkutan gratis untuk anak sekolah. Tentunya terminal tipe ini dibutuhkan," ujar dia.
Meski demikian, Pemkot Madiun tidak terlalu menarget pendapatan di terminal tipe c. Pemerintah hanya memperbaiki fasilitas di terminal tersebut.
Saat ini DPRD bersama pemerintah kota sedang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Tiga Raperda yang sedang dibahas yaitu tentang Tarif Parkir Terminal C, Amdal Lalin, dan Pelayanan Tera Ulang.