Harianjogja.com, JOGJA-Menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pemda DIY menetapkan kenaikan tarif angkutan perkotaan dan taksi yang beroperasi di wilayah DIY. Dinas Perhubungan DIY pun siap menerjunkan tim pengawas untuk memantau perubahan kebijakan ini. (Baca Juga : TARIF ANGKUTAN UMUM : Trans Jogja Jadi Rp4.000, Taksi Naik Rp1.000)
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Budi Antono mengatakan kenaikan tersebut diambil berdasarkan masukan dari Organda serta melihat daya beli masyarakat. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, tarif angkutan umum rata-rata akan naik 30%.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Diakui Budi, tidak semua usulan Organda diterima karena terlalu tinggi yaitu kenaikan 40%. Kondisi di lapangan, kata dia, kenaikan tarif sudah terjadi bahkan tak lama setelah diumumkannya kenaikan harga BBM. Namun kenaikan tarif itu tidak terlalu tinggi. Setelah diberlakukannya tarif baru nanti, Dinas Perhubungan juga akan menerjunkan tim pengawas untuk memantau tarif angkutan umum agar sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Budi menambahkan, pelayanan angkutan umum di DIY diakuinya belum sesuai dengan harapan. Masih ada berbagai persoalan seperti rebutan penumpang antar kru angkutan, ada juga kru yang menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan dalam waktu dekat akan mengundang semua kru angkutan kota, taksi, trans regional, dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).
Terpisah Ketua Organda DIY Agus Ardianto belum bisa berkomentar banyak karena ingin memastikan dulu kenaikan tarif tersebut. Menurut Agus, Organda DIY mengusulkan sekitar 30% kenaikan tarif angkutan. Dia mencontohkan, tarif angkutan bus kota misalnya diusulkan naik sekitar Rp1.000. Artinya, jika sebelum kenaikan harga BBM tarif bus kota sebesar Rp3.000, tarif penyesuaian menjadi Rp4.000.
"Yang saya tanyakan, kenaikan tarif Rp1.500 sampai Rp2.000 itu untuk angkutan apa?" tukasnya.