Esposin, KULONPROGO – Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pantai Congot, Kabupaten Kulonprogo, menangkap dua orang nelayan dari Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024). Kedua nelayan tersebut ditangkap karena menangkap benih lobster atau benur di kawasan Pantai Congot.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) No. 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster dinyatakan bahwa benur hanya boleh ditangkap oleh nelayan setempat.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Penangkapan kedua nelayan itu awalnya dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) Pantai Congot pada Selasa sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Total terdapat empat perahu yang menangkap benur di area Pantai Congot yang sudah diawasi pokmas tersebut. Pokmas Pantai Congot lalu menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo dan Pos TNI AL Congot.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kulonprogo, Wakhid Purwosubiyantoro, menjelaskan dua nelayan yang tertangkap itu dalam satu perahu yang sama.
Perahu yang ditumpangi dua nelayan itu kehabisan bahan bakar, sehingga saat ditangkap tidak dapat kabur.
"Sedangkan nelayan di tiga perahu lain yang menangkap benur ini kabur," jelasnya.
Dia menegaskn tindakan dua nelayan yang tertangkap ini termasuk illegal fishing. Dalam Peraturan MKP No. 7/2024 dinyatakan dalam sebuah perairan dengan potensi lobsternya, penangkapan benur hanya boleh dilakukan oleh nelayan setempat.
Penangkapan benur oleh nelayan luar DIY di Kulonprogo, jelas Wakhid, marak sejak sebulan terakhir. "Karena maraknya penangkapan masih dalam pendalaman, tapi yang jelas sudah marak sejak sebulan terakhir di mana juga terjadi di Bantul dan Gunungkidul," ujar dia.
Maraknya illegal fishing benur di DIY, jelas Wakhid, perlu disikapi dan ditindaklanjuti bersama dengan instansi lain dan kabupaten lain agar tidak terulang.
"Kami akan koordinasikan dengan DKP DIY dan Polairud [Polda DIY]," tegasnya.
Sementara itu anggota Pos TNI AL Congot, Peltu Supama, menyebut dua nelayan tersebut adalah DD, 42 dan GD, 37. Mereka mengaku nelayan dari Cilacap yang biasanya melaut di Pacitan.
Supama menerangkan dari dua nelayan ini ditemukan 96 ekor benur dengan taksiran nilai total mencapai Rp2 jutaan. "Benur ini sudah kami amankan," katanya.
Aktivitas penangkapan Benur dua nelayan ini, jelas Supama, sudah berlangsung sejak Senin (8/7/2024) kemarin. "Berdasarkan pengamatan Pokmas Pantai Congot sudah menangkap Benur sejak Senin, lalu terus diamati hingga Selasa pagi tadi dan ditangkap," pungkasnya.