Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja akan memperjelas garis batas sempadan sungai, karena selama ini aturan sempadan kerap dilanggar, bahkan ditempati bangunan permanen.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Mungkin banyak masyarakat tidak tahu sehingga membangun rumah di kawasan sempadan sungai," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja, Hari Setya Wacana, Minggu (7/5/2017).
Hari mengatakan patok pembatas sempadan nantinya akan dipasang semua di sepanjang bantaran sungai di wilayah kota. Ia berharap batas itu nantinya diketahui masyarakat bahwa wilayah sempadan sungai merupakan sebagai kawasan lindung.
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) Kementrian Pekerjaan Umum yang berwewenang mengatur soal sungai. Hari memperkirakan patok pembatas sempadan bisa direalisasikan di awal 2018.
Ia menegaskan pembatas itu tidak berarti akan menggusur bangunan yang selama ini sudah terlanjur dibangun di kawasan sempada sungai. Melainkan agar diketahui masyarakat bahwa kawasan sempatan merupakan kawasan lindung sungai.