Tanah Sultan, warga disarankan melapor ke polisi.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas klaim dari pihak tertentu terhadap tanah kasultanan, disarankan untuk melapor ke kepolisian.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Baca Juga : TANAH SULTAN : Klaim SG Sebagai Bentuk Kejahatan, Ini Dasarnya
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto menjelaskan, dari 45.000 bidang tanah Sultan Grond (SG) dan (Paku Alam Grond) PAG yang sudah diinventarisasi, pihaknya belum mengetahui secara detail, terkait status lahan seperti yang diklaim pihak tertentu di Berbah, Sleman. Namun seharusnya klaim terhadap tanah Kasultanan maupun Kadipaten itu tidak bisa dilakukan, karena termasuk milik institusi Kraton dan Pakualaman.
"Tidak ada, bahkan keturunan mana tidak bisa langsung memiliki misal itu tanahku, karena itu tanahnya institusi. Ngarso Dalem kagungan tanah sendiri pribadi, itu dipilah, Sultan sebagai pribadi ada tanah punyanya institusi sebagai kasultanan, jadi enggak bisa kalau saya trah HB sekian memiliki tanah ini, mboten saged," tegas Hananto di Kepatihan, Sabtu (13/5/2017).
Namun jika ada pihak yang mengklaim tentu harus ada bukti. Jika zaman sekarang buktinya sertifikat kalau zaman dulu ada letter C. Itu pun pembuktikannya harus ada dasarnya dengan format yang ditentukan. Selain melakukan inventarisasi yang sudah mencapai 90%, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke masyarakat, bahwa tidak ada pihak yang dengan mudah mengklaim tanah SG PAG karena merupakan tanah institusi.