Harianjogja.com, JOGJA—Penghageng Panitikismo Kraton Kangjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto menegaskan Sultan Grond bisa dijualbelikan masyarakat asal seizin Kraton dan membagi 10% dari nilai transaksi.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
“Karenanya tetap bisa dijualbelikan asal seizin dengan Kraton,” kata Hadiwinoto di Kompleks Kantor Gubernur, Kepatihan, Rabu (18/9/2013).
Menurutnya, akan ditentukan berapa bagian Kraton dari hasil penjualan tanah tersebut. Semisal tiap tahunnya mereka yang memperoleh hak kekancingan membayar sekitar Rp50.000, ketika akan dialihkan haknya dengan menjualnya, sudah selayaknya membagi keuntungan.
“Paling hanya 10 persen saja,” ungkap Hadi.
Tapi, ia ragu mereka yang menjual tanah kasultanan akan membuka nilai harga tanah per meter yang riil.
Ini menurutnya juga berlaku bagi pihak bank yang menerima agunan hak guna bangunan atas tanah kasultanan tersebut. Bank dapat menjualnya ketika nasabah yang memiliki hak tersebut tidak dapat menyelesaikan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Namun, Hadi mengingatkan kepada Bank untuk memperhatikan berapa jangka waktu hak atas tanah kasultanan.