Esposin, JOGJA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya menyelidiki kasus penggunaan tanah kas desa tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Nantinya, tanah kas desa yang disalahgunakan mafia tanah itu akan dikembalikan kepada pemilik aslinya, yakni Keraton Jogja.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar, Rabu (17/5/2023). Anshar mengaku Kejati DIY memiliki tugas mengembalikan tanah kas desa yang dimanfaatkan tanpa izin, serta disalahgunakan kepada pemiliknya, yakni Keraton Jogja.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
“Tujuan kami melakukan proses [hukum] ini kan mengembalikan tanah ke Sultan. Jadi nanti kalau sudah kami kembalikan, mangga terserah kebijakan Sultan, mau dikembalikan semula, mau diratakan atau tetap seperti itu, kami kembalikan ke Sultan,” katanya, Rabu (17/5/2023).
Hingga kini Kejati DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin yang diduga dilakukan tersangka RS Direktur PT Deztama Putri Sentosa. Selain RS, Kejati DIY juga telah menetapkan tersangka baru, yakni Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso, sebagai tersangka.
Dari saksi yang diperiksa, Anshar menyampaikan pihaknya telah memanggil pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Dispertaru DIY, Satpol PP DIY, perangkat Kalurahan Caturtunggal, dan perangkat Kapanewon Depok.
Menurut Anshar bagaimana nasib hunian yang telah berdiri di atas tanah kas desa merupakan kebijakan Raja Keraton Jogja, Sri Sultan HB X, sebagai pemilik tanah. Apakah nanti perumahan yang telah dibangun di tanah kas desa itu akan diratakan (dibongkar) atau tetap menjadi tempat hunian, sepenuhnya menjadi kebijakan Sri Sultan HB X.