by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Minggu, 29 September 2013 - 20:29 WIB
Harian Jogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan aparat Polres Sleman sepakat menertibkan pengelola tambang yang tak taat aturan.
Sosialisasi aturan Perda No.4/ 2013 dilakukan kepada pengelola tambang pasir di kawasan Cangkringan, pekan lalu.
Kapolsek Cangkringan, AKP Surahman, menjelaskan jauh sebelum sosialisasi, pihaknya sudah melakukan penertiban, terutama pada sejumlah truk yang nekat melalui jalur non tambang.
"Sebelum penertiban truk kami pasangi rambu-rambu larang melintas," ungkapnya, saat dihubungi Harian Jogja.com, Minggu (29/9/2013).
Dengan terbitnya Perda itu, maka pihaknya akan meningkatkan penertiban terutama alat berat yang terus beroperasi hingga tengah malam. Sampai saat ini memang masih banyak pengelola yang melanggar aturan.
"Kalau masih tidak mematuhi, kami sebagai penegak hukum akan bertindak sesuai prosedur hukum dengan penindakan," imbuh dia.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan peta rekomendasi penertiban dari dinas terkait. Polisi tak gegabah melakukan penertiban, tapi harus didukung oleh data pengelola tambang yang valid.
"Untuk menertibkan, kami juga butuh data, misalnya titik lokasi A, miliknya siapa dan bagaimana perizinannya. Kami belum mendapatkan itu," ungkapnya.
Kepala Desa Kepuharjo, Heri Suprapto, menyatakan pihaknya sudah meminta kepada para pengelola tambang untuk menaati aturan. Sosialisasi sudah dilakukan, baik kepada pengelola dan juga para penambang rakyat.
Pihaknya meminta kepada polisi dan dinas terkait untuk melakukan penertiban. Heri mengakui hingga saat ini memang ada sejumlah penambang yang beroperasi hingga malam.
"Kami setiap saat sudah menyampaikan kepada penambang agar tertib. Tetapi kami hanya pemerintah desa, yang paling berwenang tentu di atas kami," ungkapnya.