Tambang pasir ilegal segera diawasi pemerintah.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Pemerintah DIY langsung merespon permintaan warga agar menindak penambangan pasir illegal di lereng Merapi. Pasalnya, selain menggunakan alat berat penambangan tersebut juga tidak mengantongi izin.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas PUP-ESDM DIY Edi Indrajaya mengatakan, pihaknya bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP) DIY sudah memberikan surat peringatan kepada para penambang di dua lokasi di wilayah Cangkringan. Selain di Umbulharjo, surat peringatan penambangan pasir illegal tersebut juga diberikan kepada penambang di wilayah Dusun Singklar Glagaharjo.
“Total ada 10 petugas dari ESDM dan Satpol PP DIY yang turun ke lapangan. Kami cek langsung, dan ternyata benar banyak alat-alat berat yang beroperasi di sana. Saat itu juga kami minta alat-alat berat tersebut untuk ditarik,” kata Edi kepada Harianjogja.com, Selasa (20/12/2016).
Di wilayah Umbulharjo, katanya beberapa alat-alat berat beroperasi. Pihaknya juga menghitung sekitar 50 truk pengangkut pasir juga beroperasi di sana. Saat tim datang, banyak truk yang melarikan diri. Edi sangat menyayangkan aksi pengelola penambangan yang menggunakan alat berat.
“Kami berikan mereka surat peringatan dan tidak boleh ada alat berat lagi,” ucapnya.
Operasi dilanjutkan di Dusun Singklar Glagaharjo. Di sana, kata Edi, akses jalan ditutup dengan bebatuan sehingga kendaraan tim tidak kesulitan untuk masuk ke Kali Gendol. Diduga, kata Edi, ada kebocoran Informasi sehingga penambang memilih untuk meninggalkan lokasi tersebut.
“Setelah kami berhasil masuk, kosong, tidak ada aktivitas penambangan. Kami telusuri, ternyata bago disembunyikan di balik bukit,” katanya.