Tambang Bantul, pihak yang melanggar mendapat SP
Harianjogja.com, BANTUL -- Penambangan pasir dengan alat berat di Sungai Progo, Desa Poncosari, Srandakan, Bantul melanggar batas area konsesi yang ditetapkan pemerintah. Surat Peringatan (SP) dilayangkan kepada pengusaha tambang pasir.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Baca Juga : TAMBANG BANTUL : Konflik Progo Memanas, Ini Pemicunya
Otoritas Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY pada Jumat (4/8/2017) melaporkan temuan pengawasan terkait aktivitas penambangan pasir modern di wilayah ini yang sudah berkali-kali ditolak oleh warga setempat.
Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY Kusno Wibowo mengatakan, sekitar empat hari lalu, lembaganya mengecek titik koordinat penambangan pasir modern milik pengusaha perorangan di Sungai Progo tepatnya di Dusun Talkondo, Poncosari, Srandakan.
Hasilnya kata dia, aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat itu merambah hingga ke wilayah yang bukan menjadi haknya. Aktivitas penambangan ilegal di luar area konsensi merambah hingga 300 meter dari batas yang ditetapkan pemerintah. Sesuai perizinan yang dikeluarkan Pemerintah DIY, penambangan milik pengusaha yang beralamat di Banguntapan, Bantul itu memiliki area konsesi seluas 4,8 hektare. “Keluar dari wilayah penambangan, posisinya terlalu bergerak ke utara,” ungkap Kusno Wibowo ditemui di Balai Desa Poncosari, Srandakan, Jumat.
Lantaran melanggar batas konsesi, lembaganya akan melayangkan surat peringatan pertama kepada pengusaha tambang untuk menghentikan aktivitas penambangan di luar area yang ditetapkan. “Surat peringatan sudah disiapkan tinggal dikirim. Kami lihat dulu perkembangannya [setelah surat peringatan dilayangkan],” ujar dia.
Menurut Kusno Wibowo, pelanggaran praktik penambangan di DIY bertebaran. Gubernur DIY Sri Sultan hamengku Buwono X bahkan sebelumnya menyebut, sebanyak 70% aktivitas penambangan di DIY tak berizin alias ilegal.
Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIY sejak dibentuk tahun diberi kewenangan mengawasi dan melaporkan pelanggaran-pelanggaraan di lapangan terkait aktivitas penambangan. “Baik pelanggaran perizinannya, dampak lingkungannya. Selama ini pengawasan terpisah sendiri-sendiri. Polisi sendiri, Satuan Polisi Pamong Praja sendiri. Sekarang setelah lembaga kami terbentuk, pengawasan bisa saling berkoordinasi,” papar dia.
Praktik penambangan pasir modern di Sungai Progo yang melintasi wilayah Bantul sejatinya ditolak oleh warga setempat, baik petani maupun penambang pasir tradisional. Ketua Kelompok Tani Dusun Talkondo Sarjiyo mengungkapkan, tak jarang aktivitas penambangan pasir modern menerabas lahan hak milik warga maupun menggerus lahan pertanian.
Saat ini kata dia terdapat sekitar 16 hektare lahan pertanian di sisi timur penambangan pasir Talkondo yang terancam tergerus serta terendam banjir akibat aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat. “Mohon perizinan tambang ini dicek lagi dan diawasi,” tutur Sarjiyo saat bertemu dengan otoritas Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (ESDM) DIY.