Tambang Bantul masih dipersoalkan warga
Harianjogja.com, BANTUL -- Masyarakat bantaran Sungai Progo Desa Poncosari, Srandakan Bantul siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin penambangan pasir dan batu menggunakan alat berat yang dikeluarkan Pemerintah DIY. Warga kini telah menyiapkan sejumlah langkah advokasi untuk menganulir perizinan tersebut.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Baca Juga : TAMBANG BANTUL : Warga Siap Layangkan Gugatan ke PTUN
Ketua Kelompok Tani Dusun Talkondo, Desa Poncosari, Srandakan, Bantul Sarjiyo menyampaikan perizinan tambang pasir menggunakan alat berat yang ada di Talkondo tidak melalui proses yang benar. Warga, kata dia, tidak pernah sekalipun memberi persetujuan agar tambang tersebut beroperasi. Bahkan warga terdampak di sejumlah dusun tidak pernah dimintai keterangan atau partisipasinya dalam kajian dampak lingkungan. Padahal analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) menjadi salah satu tahapan dalam penerbitan izin. Tiba-tiba izin operasi tambang keluar pada April.
Keberadaan tambang modern itu disebut membawa banyak dampak buruk. Mulai dari membuat belasan hektare lahan pertanian di sisinya terancam tergerus dan banjir saat musim hujan hingga mengeringkan sumur-sumur warga.
Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DIY Kusno Wibowo mengatakan, pemerintah telah menerima laporan keberatan warga ikhwal perizinan yang diduga bermasalah tersebut. Saat ini, pemerintah tengah menelusuri proses perizinan yang telah dikeluarkan apakah ada celah kesalahan prosedur pada prosesnya atau tidak.
“Kalau memang ada kesalahan prosedur bisa dikaji ulang perizinan itu,” kata Kusno Wibowo, Rabu (9/8/2017).
Lembaganya kata dia juga akan menyampaikan keberatan warga bantaran Sungai Progo ke lembaga terkait, ikhwal tambang yang kini memicu konflik di masyarakat.