Harianjogja.com, BANTUL-Pemkab Bantul memastikan tanah Sultan Grond (SG) di Bantul tidak bisa bebas dikomersialkan. Sebelumnya dilaporkan, harga sewa tanah SG di pesisir selatan Bantul melonjak drastis karena terdongkrak bisnis tambak udang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Bantul Danang Erwanto menyatakan, penggunaan lahan SG untuk tujuan komersial tidak dapat serampangan. Penduduk yang mempunyai hak guna SG di pesisir selatan harus mengajukan izin ke Kraton Jogja mengenai penggunaan tanah tersebut.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Jangankan mau disewakan atau dikomersialkan untuk tambak udang, peralihan ke anaknya saja harus dilaporkan ke Kraton," terang Danang Erwanto, Senin (24/3/2014).
Warga pengguna SG, kata dia, dapat mengajukan izin langsung ke Kraton tanpa melalui Pemkab Bantul. Terkecuali bila yang beroperasi adalah perusahaan swasta atau pemerintah. Maka harus melalui Pemkab Bantul. Sejauh ini, baru ada satu perusahaan tambak udang yang menyampaikan izin ke Kraton melalui Pemkab.
Perlunya perusahaan mengajukan izin ke Kraton melalui Pemkab tersebut agar tidak berbenturan dengan tata ruang dan program pembangunan pemerintah.
"Sejauh ini baru Indokor yang sudah ada surat Kekancingan dari Kraton dan tidak berbenturan dengan kebijakan Pemkab seperti kincir energi bayu dan JJLS [Jalur Jalan Lintas Selatan]," lanjutnya.