Sekretaris Daerah Kulonprogo Astungkoro menuturkan surat teguran sudah diberikan kepada pemilik tambak udang ilegal untuk menghentikan usahanya karena melanggar aturan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Kalau pun sampai saat ini masih ada tambak udang ilegal yang beroperasi, kami menyelesaikan secara bertahap dan sesuai dengan prosedur, seperti penindakan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” ujarnya, Jumat (17/10/2014).
Ia menilai ketiadaan PPNS di Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang menangani persoalan tersebut bukan menjadi alasan sulitnya penindakan. Dikatakannya, pengajuan PPNS dapat dilakukan atau menggunakan PPNS di Satpol PP Kulonprogo.
Astungkoro tidak menampik jika keuntungan dari usaha tambak udang besar, hanya saja pelaku usaha bersifat musiman. Terlebih, biaya operasional usaha ini juga tidak murah.