WATES-Sedikitnya 23 guru alih fungsi menemui anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo, Senin (4/2/2013). Kehadiran mereka di gedung dewan, untuk difasilitasi agar mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menurut koordinator guru Budi Wardoyo, sejak dialihfungsikankan tahun lalu, tunjangan untuk 154 guru tidak jelas. Pasalnya, guru alih tugas harus memiliki penyesuaian sertifikasi profesi. Padahal, sertifikat pendidikan yang dimiliki mereka adalah sebagai guru mata pelajaran.
Upaya pengajuan permohonan mendapatkan tunjangan sertifikasi, lanjut Budi, sempat dilakukan kepada Pemkab setempat, namun belum juga dipenuhi.
"kami mengajukan permohonan Juli-Desember 2012, Dinas Pendidikan menyatakan tidak bisa memberikan tunjungan sertifikasi dengan alasan sertifikat pendidik kami tidak linier dengan penempatan di SD," ujarnya.
Guru lainnya, Ateng Februwati menyatakan, seharusnya Dinas Pendidikan Kulonprogo bertanggung jawab atas solusi atas permasalahan mereka. Kebijakan alih fungsi tersebut merupakan inisiatif daerah, bukan Pemerintah Pusat.
“Seharusnya Dinas Pendidikan berani membuat terobosan, bukan hanya menunggu aturan dari Pusat. Kalau ditunggu terus belum tentu nanti Pusat menerbitkan aturan itu. Dan kalau aturan tidak terbit maka kami jadi korbannya,” tandas guru SDN Kalibawang 1 tersebut.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kulonprogo Sarjana mengaku tidak bisa berbuat banyak. Jika dipaksakan akan menjadi temuan dan beban guru yang bersangkutan.