BANTUL–Puluhan warga Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Sutet menggelar aksi tanam seribu pohon akasia di bawah proyek Saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet), Selasa (28/5/2013). Aksi itu dilakukan menyusul belum diterimanya dana kompensasi ganti rugi atas proyek tersebut.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Aksi ini sebagai bentuk protes kami atas kebijakan kompensasi ganti rugi Sutet yang tak kunjung kami terima sejak 2008,” kata koordinator aksi, Yusuf Sudirman.
Akibat kebijakan yang tidak jelas dari pihak PLN, lanjutnya, sebanyak 120 warga yang terkena proyek tersebut belum menerima ganti rugi.
“Kami mendesak agar pihak terkait, yakni PLN untuk segera memenuhui janji dan tanggungjawab sesuai dengan kesepakatan awal,” tandasnya.
Menurutnya, sampai saat ini pihak PLN hanya mau membayar ganti rugi senilai Rp14.000 per meter untuk tanah yang dilalui Sutet. Sedangkan warga, hingga kini belum ada yang menyetujui tawaran tersebut.
"Kami dan warga beluim sepakat sampai sekarang. Sampai sekarang kami juga belum di bayar,” ujarnya.