SLEMAN—Pabrik pengolahan kayu di dusun Cageran, Tamanmartani Kalasan dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin. Sejak Rabu (28/3), pabrik yang berdiri di atas lahan pertanian tersebut telah dipasang garis polisi yang menandakan dilarang beroperasi lagi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan, surat penolakan dari Bupati Sleman sudah dilayangkan ke pemilik. Hal tersebut karena pemilik usaha tidak mendapatkan izin dari masyarakat sekitar.
“Bangunan juga berdiri di atas tanah persawahan yang tidak dialihfungsikan makanya izin ditolak,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (29/3).
Meskipun penolakan baru dilakukan baru-baru ini, pabrik yang bergerak dalam penggergajian kayu ini ternyata sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Praktis, selama beroperasi sejak 2011 lalu pemilik usaha tidak memiliki izin. Dampak yang ditimbulkan pun sudah terlihat, seperti pencemaran limbah mengalir ke saluran irigasi dan suara bising mesin mengganggu masyarakat sekitar.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DIY Suparlan meminta Pemerintah Kabupaten Sleman lebih jeli lagi dalam menyikapi persoalan seperti ini. Pasalnya pabrik kayu di Cageran sudah beroperasi sejak 2011 namun baru diketahui tidak mengantongi izin setelah satu tahun kemudian.(ali)