Saat ditemui wartawan di Sel Tahanan Khusus anak dibawah Umur Polsek Sleman, Rabu (18/7), KS mengaku beberapa kali mencuri di rumah kakeknya. Namun barang yang dicuri hanya perabotan dapur. Dia mendapatkan uang Rp230.000 dari hasil menjual perabotan curian itu.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Saya tidak pernah dikasih uang jajan, jadi saya nyuri,” katanya dengan polos.
Dia juga mengaku tidak betah setelah sehari semalam tinggal dipenjara dan ingin kembali lagi kerumahnya.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” imbuh KS.
Kapolsek Minggir AKP Kuswanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Sukatidjo mengatakan, KS dilaporkan ke polisi karena diduga sering mencuri di rumah kakeknya saat keadaan rumah Rukimin sedang sepi.
“Kasus ini sempat dirembukan oleh warga dan warga sepakat untuk memproses kasus pencurian ini,” katanya.(ali)