Esposin, SURABAYA -- Ditreskrimum Polda Jawa Timur batal memeriksa tiga orang anggota polisi yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan ini batal karena ketiga tersangka tidak didampingi pengacara.
“Kompol WS, AKP H, dna AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Atas alasan itu, penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.
Secara institusional, kata dia, Polda Jatim sebenarnya menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.
"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujarnya.
Baca Juga: Bejat! Mahasiswa Ponorogo Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Sementara Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022).
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Baca Juga: Kapolri Copot Nico Afianta dari Kapolda Jatim, Diganti Teddy Minahasa Putra
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam peristiwa itu, sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka-luka.