Syarat paspor yang mengharuskan punya rekening tabungan Rp25 juta dicabut
Harianjogja.com, SLEMAN --Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham mencabut persyaratan dokumen rekening tabungan sebesar Rp25 juta sebagai salah satu syarat pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI nonprocedural, Senin (20/3/2017) siang.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Dicabutnya ketentuan tersebut dikarenakan muncul banyak persepsi dari masyarakat terkait persyaratan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Didik Heru membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi kembali, kepada Harianjogja.com ia membenarkan bahwa peraturan tersebut tak lagi berlaku bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor.
“Sudah tidak ada, jangankan diminta bukti ditanyakan saja sudah tidak boleh sekarang,” kata dia, Senin (20/3/2017).