Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi melimpahkan berkas perkara dua tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen, Solo, Jawa Tengah kepada kejaksaan. "Ada dua tersangka yang berkasnya sudah selesai," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Djarod Padakova, di Semarang, Minggu (5/2/2017).
Ia mengatakan berkas penyidikan yang telah selesai tersebut masing-masing untuk tersangka berinisial Y dan M. Menurut dia, berkas kedua tersangka yang dijadikan satu tersebut sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap kedua. "Dalam waktu dekat akan diserahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," katanya.
Perusakan dan penganiayaan yang dituduhkan kepada para pelaku sweeping Social Kitchen di Solo, 18 Desember 2016, menjerat 12 warga Soloraya sebagai tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membagi berkas perkara ke-12 tersangka itu menjadi tiga. Dua berkas masing-masing menjerat dua tersangka dan satu berkas lainnya yang menjerat delapan tersangka sekaligus.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya