KULONPROGO—Balik nama kendaraan bermotor dari luar daerah di Kulonprogo kini gratis.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Seksi Penagihan Kantor Samsat Kulonprogo, Suyanto mengatakan, bagi kendaraan yang didapati belum melakukan balik nama akan diberi surat pernyataan kesanggupan untuk segera melakukan balik nama. Jika surat pernyataan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu tiga bulan, petugas akan mendatangi rumah pemilik kendaraan.
Dalam program tersebut, Pemerintah Provinsi DIY juga melakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor dari dalam dan luar daerah.
"Operasi ini sudah berjalan selama tga bulan sejak bulan Maret lalu berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (19/5).
Kebijakan tersebut berlangsung selama sembilan bulan mulai Maret dan berakhir 30 November 2012 mendatang.
Bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terlambat atau mati akan dikenai denda sebesar 25% pada bulan pertama, kemudian bulan selanjutnya sebanyak 2%.
Suyanto menjelaskan, persyaratan untuk melakukan pencabutan surat kendaraan yang berasal dari dalam atau luar daerah meliputi BPKB kendaraan, STNK, KTP pemilik dan kuitansi jual beli dengan materai Rp 6.000. (ali)