Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Supartono dinilai layak kembali menjabat sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Penjabat Bupati Gunungkidul, Budi Antono menerangkan dari hasil evaluasi dinyatakan hasil kinerja Supartono bernilai baik, meski ia kembali menjabat posisi Sekda, kinerja Supartono akan tetap dievaluasi tiga bulan sekali.
"Ada kegiatan yang harus diselesaikan dalam waktu dekat, sekaligus persiapan dalam meraih predikat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian [WTP]," ujar Budi Antono, ditemui di Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja, Senin (1/2/2016).
Laporan keuangan Pemkab sendiri, saat ini sedang terus diupayakan pelaporannya mengikuti sistem laporan berbasis akrual. Karena diketahui sejak 2014 laporan Gunungkidul masih berbasis kas.
"Sekarang sudah kita tindaklanjuti, laporan sudah berbasi akrual, untuk Sumber Daya Manusia yang belum berpengalaman, kendala pelaporan ini sudah mulai terurai," ujarnya.
Sementara itu saat ditemui di kesempatan berbeda, Supartono mengungkapkan dirinya masih belum melihat langsung SK mengenai posisi Sekda yang masih akan diembannya.
Ia mengaku siap dan akan mengerjakan kewajiban serta tanggung jawab secara optimal, apabila benar mendapat amanah kembali menjadi Pj Sekda Gunungkidul.