BANTUL—Tanah Magersari akan dibuatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) karena banyak tanah Keprabon yang memiliki surat Kekancingan namun disalahgunakan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Jadi masyarakat tidak usah gelisah," ujar Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, di sela-sela sambutan saat Halal bihalal di Pendopo Parasamya Pemkab Bantul, Rabu (29/8).
Sultan menambahkan, meski berstatus Magersari, tanah itu tetap akan dibuatkan sertifikat. Menurut Sultan akan ada pendataan kembali pengguna tanah Keraton dan Pakualam. Ia mengimbau warga untuk mendaftarkan kembali dengan harapan akan ada proses sertifikasi tanah Keprabon dan non Keprabon, Sultan Ground dan Pakualam Ground.
Selain soal tanah, Sultan juga menyampaikan adanya dana keisitimewaan untuk museum, bangunan warisan budaya dan sebagainya. (ali)