JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum menerima surat pengajuan ijin relokasi lima kepala keluarga Gunungkelir Desa Jatimulyo Kecamatan Girimulyo Kulonprogo. Ijin mengubah peruntukan tanah desa menjadi tempat relokasi bisa diselesaikan tingkat Kabupaten.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Saya belum terima [surat pengajuan ijin], mungkin lewat kabupaten. Kalau hanya lima kepala keluarga bisa ditangani Kabupaten,” ujar Sultan menanggapi rencana relokasi warga Gunungkelir di atas tanah kas desa karena rumahnya terancam bencana tanah longsor, Kamis (27/12/2012).
Ia hanya berpesan kepada pemerintah daerah ketika melakukan relokasi status tanahnya jelas. Misalnya status tanah menjadi tanah warga atau sekedar menempati saja harus diterangkan agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari. Kalau warga menempati tanah kas desa berarti mengurangi pendapatan desa. “Ning ojo koyo Sleman [tapi jangan seperti relokasi di Sleman], dulu dapat tanah kas desa di Pakem tapi tidak jelas statusnya,” ucap Sultan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan proses relokasi warga Gunungkelir dalam proses kajian. Apakah penduduk di relokasia tau tidak masih dipelajari oleh tim ahli dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga tersebut akan meberi rekomendasi apakah di relokasia tau tidak.
Rekomendasi diperlukan karena yang dulu pernah ada perkara seperti itu dimana penduduk berada di kawasan rawan longsor. Kemudian pemerintah sudah mendanai namun akhirnya pindah kembali lagi. Dan kabar terakhir dinyatakan aman. “Jadi kita rekomendasi kajian itu kita buat sambil kita siagakan. Karena keputusan ada konsekuensi dana anggaran dan payung hukum,” jelas Hasto.