Esposin, JOGJA -- Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X secara resmi ditetapkan kembali menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta periode 2022-2027, Selasa (9/8/2022).
Penetapan kembali Sultan Jogja sebagai Gubernur DIY itu digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DI Yogyakarta. Dalam rapat paripurna istimewa itu dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Jogja, dan Kadipaten Pakualaman.
Promosi Beri Kemudahan, Sinergi BRI dan Pelni Hadirkan Layanan Reservasi Tiket Kapal
"Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih sekali kepada DPRD DIY yang bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang ada," kata Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027.
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
Baca Juga: Aksi Pesilat PSHT Keroyok Warga di Jogja Berujung Damai!
Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.
Menurut Sultan, masa jabatannya untuk Periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022.
Karena itu, ia mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah memproses seluruh tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatannya habis.
Ia berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu sehingga Presiden Joko Widodo dapat melantiknya sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wagub DIY pada 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Jumlah Petani Tembakau di DIY Turun Terus Setiap Tahun, Kenapa?
"Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses ini jauh hari sebelum habis masa jabatan tanggal 10 Oktober sehingga harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan dengan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menuturkan sebelum penetapan Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027, DPRD DIY telah melalui seluruh tahapan, mulai dari pembentukan tiga panitia khusus (pansus) menuju penetapan, memverifikasi berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.
Berikutnya menggelar rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan laporan dari pansus terkait hasil verifikasi berkas administrasi sekaligus mendengarkan pemaparan visi, misi, dan program calon gubernur.
Baca Juga: Alhamdulillah, Ganti Rugi Tol Jogja-Solo di Purwomartani Segera Cair
Setelah ditetapkan, kata Nuryadi, DPRD DIY langsung mengirimkan surat pengesahan Gubernur dan Wagub DIY sekaligus permohonan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Nanti segera akan kami kirim kepada Presiden lewat Mendagri disamping itu kami juga akan mengirim surat kepada Presiden, harapan saya 55 anggota dewan bisa menyaksikan pada saatnya [pelantikan] tanggal Oktober nanti," ujar Nuryadi.