Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Masyarakat pesisir Gunungkidul dikagetkan dengan beredarnya surat keterangan sewa menyewa lahan di Pantai Krakal, Desa Ngestiharjo, Tanjungsari atas nama Surokarto Hadiningrat International Foundation. Dalam surat tersebut disebutkan, untuk menyewa lahan seluas 50 meter persegi itu, warga harus mengeluarkan biaya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Bukti atas sewa lahan dapat dilihat dalam surat keterangan sewa menyewa tanah yang dikeluarkan yayasan tanggal 16 November 2014. Klaim atas kepemilikan tanah di sepanjang Pantai Krakal dibuktikan dengan Eigendom No. 70 Akta No. 114, tertanggal 22 Februari 1909.
Dalam surat perjanjian itu, penyewa berhak memanfaatkan lahan seluas 50 meter persegi dengan masa sewa 10 tahun. Sewa menyewa itu mulai berlaku efektif 16 November 2014 hingga 16 November 2024. Namun, kejanggalan dari surat perjanjianitu tidak ada nomor surat dan dilengkapi bukti materai. Hanya ada stempel cap dari yayasan.
Guna memperkuat bukti kepemilikan lahan, pihak yayasan mengeluarkan Surat Keterangan No. 007/IST/SPL/IV/2014. Isi surat itu antara lain, pemegang Eigendom Agus Sutono, yang juga Ketua Yayasan Surokarto Hadiningrat International Foundation siap bertanggungjawab dan menghadapi proses hukum saat ada permasalahan di kemudian hari.