Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Harianjogja.com, JOGJA-DPRD DIY sudah menerima seluruh dokumen yang diperlukan dari Paku Alam X untuk mengangkatnya sebagai Wakil Gubernur. Namun Mereka tak bisa bergerak sebelum turun selembar surat keputusan dari Presiden.
Surat yang dimaksud adalah surat pemberhentian Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Sampai saat ini meskipun PA IX sudah wafat sejak November lalu namun secara hukum namanya masih tercantum sebagai Wakil Gubernur DIY.
Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana mengatakan Jumat (8/1/2016) pukul 11.10 WIB utusan Kadipaten Pakualaman sudah menyerahkan dua surat keterangan dan berbagai dokumen pendukung. Surat itu adalah surat pemberitahuan Jumeneng Dalem dan surat usulan pengisian pengganti bagi Wakil Gubernur DIY seiring wafatnya PA IX.
Meskipun dokumen yang diperlukan dari calon Wakil Gubernur yang baru cukup lengkap, pihaknya tak ingin bergerak gegabah. Mereka memilih menunggu sampai ada SK Presiden yang berisi pemberhentian almarhum Paku Alam IX sebagai Wagub.
“Kami khawatir nanti ada yang mempermasalahkan. Wagub yang lama saja belum diberhentikan kok sudah mulai membuat pansus untuk pengangkatan Wagub baru,” kata dia di gedung DPRD DIY Jumat (8/1/2016).
Lebih lanjut Youke menjelaskan mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur yang baru dimulai dengan rapat Pimpinan Dewan dan dilanjutkan dengan konsultasi terhadap setiap fraksi terkait sikap politik masing-masing fraksi. Selanjutnya mereka membentu Badan Musyawarah untuk membentuk Panitia Khusus Pengangakatan Wakil Gubernur.
“Pansus ini yang nantinya akan memverifikasi seluruh berkas. Bila ada masyarakat yang keberatan selama proses verifikasi bisa memberikan bukti pendukung, nanti akan diperiksa oleh Pansus,” beber Youke.
Bila tak ada lagi keberatan, hasil kinerja Pansus yang idealnya selesai dalam tujuh hari kerja akan dirapatkan dalam rapat paripurna. Keputusan rapat akan menjadi lampiran dalam surat Ketua Dewan kepada Presiden untuk mensahkannya sebagai Wakil Gubernur yang baru.
Terkait somasi yang dilayangkan kubu Paku Alam IX Al Hajj terhadap Paku Alam X, Youke mengatakan hal itu bukanlah ranah DPRD melainkan urusan internal. Apa yang dilakukan DPRD adalah melakukan verifikasi terhadap bukti materiil.