Harianjogja.com, KULONPROGO-- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Wates berhasil meringkus residivis yang biasa mengincar helm bermerk INK, akhir Oktober lalu.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedi Suryadharma mengatakan, pelaku bernama Edi Kristiyanto, 56, itu ditangkap oleh satuan pengamanan kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, saat sedang beraksi di kompleks parkir kantor tersebut.
Pada awal aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter AB 3049 JS miliknya dan masuk ke kompleks parkir. Ia selanjutnya berpura-pura menelepon, sambil mengincar helm yang akan digasaknya. Setelah menemukan helm incaran, ia mengapit helm curian dengan kedua pahanya.
"Namun kemudian aksinya diketahui tenaga pengamanan kantor Disdikpora, dan dicegat saat hendak keluar gerbang," kata dia, Jumat (3/11/2017).
Pelaku yang merupakan warga Minggiran, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Jogja itu kemudian dibawa ke Mapolsek Wates untuk proses hukum lebih lanjut.
Aparat menilai, pelaku sudah hafal merk-merk helm tertentu yang harganya mahal. Terciduknya kakek yang sudah memiliki dua cucu tersebut merupakan kali ketiga. Sebelumnya, ia menjadi residivis untuk kasus serupa.
Ia menyebutkan, sebelumnya Edi pernah ditangkap saat mencuri helm di wilayah Pengasih pada 2011 dan 2013 dan dikenakan hukuman penjara sembilan bulan. Kemudian tertangkap lagi karena aksinya di Wonosari, Gunungkidul pada 2016. Aksi tersebut membuatnya dibui selama satu tahun.