Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Harianjogja.com, KULONPROGO- Sejumlah warga gagal mendapatkan surat keterangan miskin karena tak tercatat dalam album kemiskinan.
Terkait dengan aturan wajib migrasi listrik dari 450 VA dan 900 VA ke 1300 VA bagi warga mampu, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo diserbu warga yang ingin mendapatkan surat keterangan miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Surat ini dibutuhkan agar warga tersebut masih tergolong sebagai konsumen dengan tarif bersubsidi.
“Tiap hari yang mengajukan surat tersebut bisa mencapai 30 orang sampai sekarang,” jelas Abdul Kahar, Kepala Sie Rehabilitasi Pelayanan Sosial, Disnakertrans di kantornya, Rabu (30/12/2015).
Warga mulai berbondong-bondong mengajukan permohonan surat miskin sejak Oktober lalu sebelum ada pemberitahuan apapun dari PLN ke Dinsosnakertrans Kulonprogo. Angka ini jauh melampaui jumlah warga yang yang ingin mengajukan jenis layanan sosial lainnya.
“Tiba-tiba banyak yang datang, tapi kami layani jika sudah terverifikasi,” jelas Abdul. Pemberitahuan secara resmi dari PLN sendiri baru datang melalui surat pada tanggal 24 November 2015.
Selain surat keterangan dari TNP2K, sebenarnya warga juga bisa mendapatkan tariff bersubsidi dengan kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun, belum semua warga miskin mendapatkan KIS karena tahapan pembagiannya yang belum selesai. Sedangkan kepemilikan KPS tidak lagi dianggap relevan karena adanya album kemiskinan yang berisi data warga miskin yang lebih baru. “Sekarang kami berpegang pada KIS atau album kemiskina,” jelas Abdul.
Namun tak semua warga bisa mendapatkan surat tersebut. Pasalnya, Dinsosnakertrans bersedia menerbitkan surat tersebut jika warga tersebut terdaftar dalam album kemiskinan yang telah didata oleh pemkab Kulonprogo sebelumnya.
“Kami saring dengan filter, terdaftar sebagai KIS [Kartu Indonesia Sehat] atau album kemiskinan,” jelas Abdul. Karena itulah, pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat keterangan jika warga tersebut tidak terdaftar.
Ia juga menyatakan sebagian besar warga yang datang harus pulang dengan sia-sia karena tidak terdaftar sebagai warga miskin atau rentan miskin. “Bahkan ada yang datang dari Samigaluh tapi ternyata tidak terdaftar,” ujar Abdul. Ia juga menuturkan bahwa sebenarnya warga bisa mengecek status mereka ke kantor desa dahulu sebelum mengajukan permohonan ke Dinsosnakertrans.
Hal ini dialami oleh Septiana, warga Desa Giripeni, Wates yang hari itu datang untuk meminta surat keterangan dari TNP2K. Ia datang dengan berbekal fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) namun tidak terdaftar sebagai warga miskin. “Dari PLN bilang syaratnya ini, jadi saya bawa saja,” jelas Septiana. Ia sendiri baru saja mengajukan penyambungan daya listrik sebesar 450 VA. Ia sendiri berniat untuk terus mengurus surat tersebut karena masih merasa berat untuk membayar biaya listrik tanpa subsidi.