Esposin, KENDAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal tak mau terburu-buru menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.34/2021, Kendal yang saat ini menerapkan PPKM Level 3 sebenarnya diizinkan untuk menggelar PTM secara terbatas. Selain itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) No.7/2021, yang isinya antara lain mengatur pelaksanaan PTM di sekolah.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, mengaku hingga saat ini belum memastikan kapan PTM terbatas akan digelar. Pihaknya masih mengkaji skema yang tepat untuk menggelar PTM terbatas di satuan pendidikan. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Baca Juga: ABG di Banyumas Jadi Tersangka Pencabulan Anak Balita
Oleh karenanya, Wahyu pun meminta masyarakat bersabar terkait pelaksanaan PTM terbatas. Pihaknya sadar saat ini banyak orang tua murid yang sudah tidak sabar menunggu sekolah kembali dibuka.
“Kami juga mengimbau satuan pendidikan untuk tidak melangkah sendiri-sendiri. Keputusan PTM itu kewenangan Dinas Pendidikan, jadi satuan pendidikan harus menunggu instruksi,” tegas Wahyu.
Baca Juga: Menikmati Sate Maranggi Bisa Sambil Melihat Suasana Malioboro
Syarat PTM
Wahyu masih mengkaji formula yang tepat untuk menggelar PTM terbatas. Nantinya, PTM terbatas hanya boleh digelar di satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan.Persyaratan itu antara lain, satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat. Selain itu, satuan pendidikan atau sekolah harus menyiapkan sarana dan prasarana sesuai standar operasional prosedur (SOP) seperti tempat cuci tangan, jaga jarak, dan lain-lain.
“Selain itu, tenaga pengajar juga harus sudah divaksin. Jika ada beberapa yang belum menerima vaksin, alasannya apa dan kenapa?” jelas Wahyu.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Soroti Kasus Habib Bahar vs Ryan Jombang, Pertanyakan Uang dari Mana
Pihaknya sudah mengantongi daftar satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk menggelar PTM secara terbatas.“Skemanya kita sudah ada. Nanti kita ajukan ke pak Bupati. Semoga pekan ini sudah ada keputusan,” terangnya.