Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, memastikan pemasangan spanduk berisi dukungan terhadap mantan bupati setempat, Idham Samawi di sejumlah lokasi di daerah ini tidak berizin.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Kami tidak pernah dimintai izin untuk spanduk itu (dukungan Idham Samawi), sehingga bisa dipastikan pemasangannya tidak berizin," kata Kepala Bidang Penagihan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Trisna Manurung, Minggu (15/9/2013).
Idham Samawi selaku Manajer Persiba Bantul sedang terlibat kasus dugaan korupsi hibah APBD Bantul sebesar Rp12,5 miliar ke klub sepak bola tersebut melalui Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) pada 2012.
Dalam kasus itu, mantan bupati Bantul yang pernah menjabat dua periode tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam dugaan korupsi hibah itu.
Trisna Manurung tidak membantah adanya berbagai spanduk berisi dukungan moral terhadap Idham Samawi terpasang sejak beberapa waktu lalu di beberapa lokasi di Bantul, di antaranya di simpang empat Manding Trirenggo, simpang tiga Tembi, Timbulharjo, Sewon.
"Kami tidak tahu siapa yang memasang spanduk-spanduk tersebut, dan memang itu bukan reklame, karena tidak ada unsur komersial, sehingga tidak dipungut pajak. Spanduk itu sudah terpasang sekitar sepekan," katanya.