Temuan BPK perlu terus dipantau perkembangannya.
Harianjogja.com, JOGJA -- Ketua Panitia Khusus Pembahasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri, mempertanyakan perkembangan tindak lanjut rekomendasi dari BPK terkait potensi kehilangan pajak daerah yang mencapai lebih dari satu miliar.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Baca Juga : DPRD Jogja Pertanyakan Tindak Lanjut Temuan BPK
Nasrul mengatakan dalam rapat dengan pihak ketiga atau pihak yang menunggak pajak, beberapa waktu lalu, ada masukan bahwa mereka bersedia membayar pajak terutang dengan catatan diberikan toleransi waktu.
"Sejauh mana Pemerintah Kota mengakomodir masukan pihak ketiga ini." ujar dia, Kamis (11/5/2017)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menargetkan tindak lanjut rekomendasi BPK bisa selesai maksimal akhir bulan ini. Setelah memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebutkan dalam LHP BPK, pihaknya segera membuat kesimpulan akhir Pansus.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan semua wajib pajak yang masuk dalam temuan BPK sudah menyanggupi untuk membayarnya. Namun meminta waktu. "Mereka mengajukan permohonan tempo. Alasannya karena butuh waktu untuk mengumpulkan uang," kata Kadri.
Kadri mengaku batas waktu yang disepakati untuk melunasi pajak adalah 21 hari sejak pekan lalu. Pihaknya terus berupaya melakukan penagihan. Beberapa wajib pajak pun di antaranya sudah ada yang menyetor sebesar Rp350 juta.