Harianjogja.com, JOGJA-Saat ini, Pemkot Jogja masih menyosialisasikan kewajiban semua perusahaan menyusun struktur dan skala upah. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaktegasan Pemkot Jogja.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Juru Bicara Dewan Pengurur Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ide Irawan menyayangkan sikap Pemerintah Kota Jogja yang tidak tegas mengawal struktur skala upah. Ia menyatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 itu bukan imbauan melainkan kewajiban sehingga jika tidak dilakukan merupakan pelanggaran. "Jelas buruh di Jogja dirugikan dengan tidak dijalankannya peraturan tersebut," kata Irsad, Kamis (26/10/2017).
Baca juga : Seharusnya Sudah Dilaksanakan, Pemkot Masih Sosialisasikan Penerapan Struktur Skala Upah
Ia menilai Pemkot Jogja bersikap ambigu. Pasalnya, di satu sisi, penghitungan upah patuh pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, di sisi lain mengabaikan salah satu amanat PP tersebut tentang kewajiban menerapkan struktur dan skala upah.
Dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 terdapat sanksi pembekuan izin bagi perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah. Permenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, masa kerja, tingkat pendidikan, jabatan, dan kompetensi. Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah pokok.