Harianjogja.com, KULONPROGO- DPU-ESDM DIY akan menerapkan aturan terkait lokasi penambangan di Kali Progo, meski ada aksi dari Kelompok Penambang Progo (KPP) berupa jalan kaki menuju Istana Merdeka.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Seksi Geologi dan Sumber Daya Mineral DPU-ESDM DIY Pujo Krismanto mengungkapkan DPUP-ESDM DIY hanya akan tetap menjalankan sesuai peraturan yang ada.
Utamanya, terkait penggunaan alat penyedot dan penetapan wilayah lokasi penambangan sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
"Pembagian WIUP dan WPR sudah ditetapkan, jadi tinggal menjalani saja. Begitu juga dengan alat penyedot diesel kekuatannya juga sudah ditentukan dalam usulan dari tahun-tahun sebelumnya," jelasnya Pujo, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya usulan tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai dengan kesepakatan bersama Balai Besar Wilayah Serayu Opak. Pada usulan tersebut penambang rakyat dilarang menggunakan alat penyedot karena tidak dapat dikendalikan.
"Terkait pengendalian itu bersama balai-besar [BBWSO] jadi silakan saja sama yang berwenang untuk mengurusi itu," jelasnya.
Menurutnya jumlah WPR di Kulonprogo jauh berkali lipat dengan WPR di Jawa Barat. Dimana di DIY, sejumlah 6.000 hektare area digunakan khusus untuk WPR sedangkan Jawa Barat baru menyentuh 25 Hektare. "Dengan wilayah sebesar itu, Jawa Barat baru ada 25 hektare WPR. Di DIY malah sekitar 6.000 Hektare," katanya.
Ketua KKP, Gandung menambahkan bahwa keberangkatan lima orang ini merupakan bentuk tidak puasnya KPP kepada Pemerintahan Daerah (Pemda) DIY. Terlebih penambang rakyat dilarang menggunakan alat penyedot yang kekuatan sama atau diatas 25 Paar de Kraft (Daya Kuda).