Harianjogja.com, SLEMAN- Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Rendradi Suprihandoko tak sepakat dengan Bupati Sleman, Sri Purnomo terkait izin penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Menurut Rendradi, mobil dinas seharusnya tak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Meski demikian, Rendradi pun mengaku bisa memberi toleransi apabila jarak yang ditempuh tak jauh. Syaratnya tetap tidak keluar kota, melainkan hanya wilayah DIY.
"Kalau mudik pakai mobil dinas ya sekitar Sleman saja. Paling jauh ya masih di DIY. Kalau di luar itu ya jangan,” katanya memaparkan.
Soal jarak, Rendradi meminta bupati menegur anak buahnya yang memakai mobil dinas untuk mudik jarak jauh. "Ya setidaknya ditegur atau diberi peringatan. Bisa juga poinnya dikurangi,” ucapnya menyarankan.
Sebelumnya, Sri Purnomo menyebutkan pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Mobil dinas itu melekat pada orang yang bersangkutan. Jadi ya tidak apa-apa bila digunakan mudik, asal tidak jauh-jauh," kata Bupati Sleman, Sri Purnomo, ditemui di halaman Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Sleman, Senin (14/7/2014).