Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo lepas tangan soal pembatalan pemasangan listrik untuk pertanian di Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulonprogo.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pasalnya, warga tak pernah mendapat sosialisasi tentang area kontrak karya PT Jogja Magasa Iron (JMI) yang merencanakan pendirian pabrik pengolahan pasir besi. Selain itu, operasional pabrik juga belum menemui titik terang sampai saat ini.
Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Muhtahrom Asrori mengatakan, seharusnya Pemkab Kulonprogo mengambil sikap dan tidak menelantarkan masyarakatnya. Dalam hal ini, ungkapnya, Pemkab harus memfasilitasi pertemuan antara warga dengan PT JMI.
"Masalahnya warga juga tidak pernah mendapat penjelasan tentang wilayah kontrak karya dan operasional pabrik juga belum jelas kapan dimulai," ujarnya, Jumat (26/12/2014).
Ia menegaskan, pertemuan harus dilaksanakan segera sehingga hak masyarakat juga tidak terabaikan. Pemkab, jelasnya, tidak dapat menyerahkan keputusan pemasangan listrik kepada PT JMI sebab wilayah tersebut masih berada di Kulonprogo.
"Pemkab tetap harus melindungi masyarakat Bugel," imbuh Muhtahrom.
Sumato, warga Pedukuhan II, Bugel, menuturkan, sejauh ini warga tidak pernah diberitahu tentang daerah kontrak karya PT JMI. Terlebih, di wilayah pesisir juga banyak pemasangan listrik untuk usaha kegiatan tambak udang.
"Jadi kenapa harus dibeda-bedakan padahal sama-sama wilayah kontrak karya PT JMI," ungkapnya.