Esposin, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) resmi meniadakan kluster IPA dan IPS di satuan pendidikan SMA di 35 kabupaten/kota.
Kendati tak ada kluster, pihaknya menegaskan bahwasanya mata pelajaran tersebut masih tersedia.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. Ia mengungkapkan, bila penghapusan IPA dan IPS sebenarnya sudah diterapkan sejak implementasi Kurikulum Merdeka.
“Nah kemarin, Permendikbud-nya [Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan] baru di-launching, jadi memberi penegasan Pak Menteri [Nadiem Makarim],” kata Uswatun kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Uswatun pun meluruskan penghapusan tersebut bukan berarti meniadakan mata pelajaran IPA dan IPS.
Namun, penghapusan tersebut bertujuan untuk menghilangkan kluster IPA dan IPS antar siswa atau siswi.
“Rumpun mapel [mata pelajaran] IPA dan IPS ada, tapi tidak diklaster, jadi tidak ada kubu-kubuan [anak IPS/IPA],” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Uswatun, para siswa diberi kebebasan untuk mengambil mapel yang berkaitan dengan masa depan mereka masing-masing.
Contohnya, ketika ingin melanjutkan pendidikan ke kampus kedokteran, maka ketika SMA diwajibkan mengambil mapel kimia dan biologi.
“Nah kampus punya sarat nih bebrrapa makul apa saja yang harus ditempuh jurusan tertentu, contoh arsitek ada matematika, fisika, kedokteran, ada kimia dan biologi, nah lainnya dia [siswa/siswi] enggak wajib ambil fisika, boleh ambil sosiologi, ada rukun wajib pilihan agar anak punya pengalaman di bidang sesuai yang akan diambil, maupun dia bisa ambil mata pelajaran IPS bila punya potensi itu,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, SMA di Kota Solo dan Sukoharjo tidak lagi menerapkan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Penghapusan jurusan itu menjadi bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka.
“Kecuali SMAN 9 Solo ya, karena secara regulasi memang sekolah baru belum menerapkan Kurikulum Merdeka,” kata Kasi SMA Cabdin Pendidikan Wilayah VII, Edi Purwanto.