Situs dewasa dikelola warga Jogja.
Harianjogja.com, SLEMAN - Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda DIY menangkap seorang pria pemilik akun sekaligus grup situs dewasa, pada akhir pekan lalu. Pria berinisial PS, 47, dinilai mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda DIY AKBP Wahyu Agung Jatmiko menjelaskan, pengungkapan itu berawal saat menemukan sebuah akun situs jejaring sosial facebook berinisial KMD. Akun berusia sekitar empat tahun tersebut setelah diselidiki ternyata milik tersangka berinisial PS yang tercatat sebagai warga Jogja. Dari hasil temuan itu, lanjutnya, tersangka PS merupakan pemilik akun sekaligus grup facebook bernama Film Seru yang ternyata memuat konten dewasa baik berupa foto maupun video.
"Grup ini tidak semua orang bisa masuk, ada syaratnya jika ingin bergabung," ungkapnya ditemui, Selasa (26/5/2015).
Menurutnya, tersangka mensyaratkan kepada calon anggota grup Film Seru yang ingin bergabung wajib memberikan kontribusi. Uniknya, kontribusi yang dimaksud bukan dalam bentuk uang atau materi lain, namun berbentuk gambar atau video panas dan sejenisnya. Setelah menyanggupi syarat tersebut, calon member baru diterima untuk bisa masuk ke dalam grup Film Seru. Di dalam grup tersebut member bisa saling berkomentar terkait muatan dewasa yang diposting.
Foto maupun video panas hasil pemberian member, kata dia, bisa diunggah sendiri oleh member maupun admin dalam hal ini tersangka. Grup yang sudah berusia sekitar dua tahun itu memiliki anggota 400 lebih akun facebook. Tidak hanya pria namun juga wanita pun banyak yang masuk sebagai member.
"Tidak ada syarat khusus kalau terkait asal isi konten. Mungkin member bisa mengambil di internet atau di sekitar lingkungan mereka. Intinya harus berbau dewasa atau hal yang menarik buat admin," urai dia.