Esposin, MALANG -- Empat anak-anak yang menjadi pelaku perundungan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Empat anak yang menjadi tersangka kasus perundungan itu berusia di bawah 14 tahun.
Kasus perundungan itu terungkap setelah beredar video yang memperlihatkan adanya tindakan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial ABS, 12. Para pelaku perundungan itu memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dalam rekaman video itu terlihat korban kebingungan dan menangis.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan tersebut seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun.
Baca Juga: Jadi Warga Kehormatan PSHT, Andika: Jangan Gunakan Kekuatan untuk Kekerasan
“Total ada empat pelaku yang usianya semua masih di bawah 14 tahun,” kata Bayu, Jumat (2/9/2022).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang. Empat anak di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu anak lainnya berstatus saksi.
“Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama,” ujarnya.
Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Kronologi Bus Gunung Harta Ludes Terbakar di Situbondo, 17 Penumpang Selamat
Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka masih berumur di bawah 14 tahun.
“Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” ucapnya.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan.