Esposin, SEMARANG -- Sebanyak 6.888 calon haji asal Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan telah membatalkan keberangkatan ke Tanah Suci dengan menarik dananya. Hal ini tentunya menjadi kesempatan umat Islam lainnya untuk mengisi kekosongan kuota yang ditinggalkan calon haji yang telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatannya ke Makkah. Berikut tata cara daftar ibadah haji di Jateng.
Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad, menyebut ada berbagai alasan yang melatarbelakangi keputusan calon jemaah haji di Jateng membatalkan keberangkatannya. Faktor itu antara lain karena usia dan juga kesehatan. Selain itu, juga faktor masa tunggu keberangkatan ke Tanah Suci dari Jateng yang tergolong lama yakni 30 tahun.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kendati demikian, Musta'in pun tidak mempermasalahkan jika ada calon haji yang telah memutuskan batal menjalankan ibadah ke Tanah Suci. Walaupun, para calon haji sebenarnya sudah terdata oleh Kemenag untuk diberangkatkann ke Tanah Suci, sambil menunggu masa keberangkatan.
Sementara itu, dikutip dari berbagai laman Internet resmi Kemenag di Jateng, tata cara daftar haji tidaklah sulit. Umat Islam yang ingin menjalankan ibadah rukun Islam ke-5 itu hanya diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan administrasi dan setoran awal yang jumlahnya mencapai Rp25.000.
Berikut tata cara daftar haji di Jateng:
Baca juga: Banyak yang Batal Berangkat, Ini Kuota Haji Jateng dari Tahun ke Tahun
1. Persyaratan Pendaftaran Haji
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
- Bagi yang sudah haji, bisa mendaftar kembali setelah 10 tahun dari keberangkatan haji terakhir
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Fotokopi akta kelahiran maupun dokumen penunjang lainnya seperti akta nikah dan ijazah.
- Pasfoto terbaru 3x4 12 lembar dan 4x6 2 lembar
A. Datang ke bank penerima setoran (BPS) biaya pendaftaran ibadah haji (BPIH) untuk membuka rekening tabungan haji dengan setoran minimal Rp25 juta
- Membawa data identitas pribadi berupa KTP, KK, akta nikah, akta lahir
- Meminta diterbitkan validasi oleh bank
- Masa berlaku nomor validasi 5 hari kerja setelah menerima dari bank
- Membawa pasfoto berwarna ukuran 3x4 5 lembar dan 4x6 1 lembar.
B. Bank penerima setoran menerbitkan bukti setoran wal BPIH sebanyak 5 lembar dengan perincian:
- Lembar pertama bermaterai Rp6.000 untuk calon jemaah haji
- Lembar kedua untuk BPS BPIH
- Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota
- Lembar keempat untuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi
- Lembar kelima untuk Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).
Setelah melakukan pembayaran setoran awal, calon jemaah haji datang ke Kantor Kemenag kabupaten/kota tempat tinggal untuk melakukan verifikasi dengan membawa sejumlah dokumen pendukung seperti bukti setoran awal, fotokopi KTP, fotokopi bukti rekening tabungan haji, fotokopi akta nikah atau akta lahir, fotokopi KK, dan pasfoto.
Tahap selanjutnya, calon jemaah haji akan menjalani proses wawancara, entry nomor validasi dari bank, dan pengambilan foto dan rekam sidik jari untuk mendapatkan Nomor Porsi Haji di ruang Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Setelah itu, calon jemaah haji diminta untuk mencetak berkas Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Perinciannya lembar pertama disimpan calon jemaah haji yang didalamnya sudah tertera stempel dari Kantor Kementrian Agama dan masing-masing diberi pasfoto ukuran 3x4. Sedangkan lembar kedua hingga kelima disimpan di Kantor Kemenag setempat.